Beberapa game online populer di Indonesia terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat. Pendaftaran PSE ini bertujuan untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna, mencegah penyebaran konten ilegal, dan menegakkan hukum di ranah digital.
Dampak pemblokiran game online bisa sangat signifikan. Bagi para pemain, pemblokiran berarti hilangnya akses ke hiburan, komunitas, dan bahkan mata pencaharian bagi sebagian orang yang bergantung pada game online sebagai sumber pendapatan. Industri game di Indonesia juga berpotensi mengalami kerugian besar, baik dari segi pendapatan maupun reputasi. Investor bisa ragu untuk berinvestasi di industri game Indonesia jika regulasi dinilai terlalu ketat dan tidak memberikan kepastian hukum.
Alasan utama game-game ini belum mendaftar PSE bervariasi. Beberapa perusahaan pengembang game mungkin merasa proses pendaftaran terlalu rumit dan memakan waktu. Ada juga yang mungkin belum memahami sepenuhnya peraturan tersebut atau merasa keberatan dengan beberapa ketentuan yang dianggap memberatkan. Selain itu, beberapa perusahaan game kecil atau independen mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi semua persyaratan pendaftaran.
Namun, Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital. Pendaftaran ini juga memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengawasi dan menindak konten-konten ilegal yang beredar di platform game online, seperti perjudian, pornografi, dan ujaran kebencian. Kominfo memberikan tenggat waktu bagi para PSE untuk mendaftar, dan jika melewati tenggat waktu, pemblokiran akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Kontroversi seputar pemblokiran game online ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung tindakan Kominfo karena dianggap perlu untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif game online. Namun, sebagian lain mengkritik tindakan tersebut karena dianggap berlebihan dan merugikan para pemain serta industri game. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan PSE daripada langsung melakukan pemblokiran.
Untuk menghindari pemblokiran, perusahaan pengembang game online perlu segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat. Jika merasa kesulitan, mereka bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti asosiasi game atau konsultan hukum. Pemerintah juga diharapkan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para PSE agar mereka lebih mudah memahami dan memenuhi persyaratan pendaftaran. Dengan demikian, diharapkan industri game online di Indonesia dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.